Kamis, 18 Februari 2016

PRANGKO DAN MATERAI

Zaman telah berubah dan teknologi komunikasi pun telah berkembang pesat. Bertukar pesan menggunakan surat sudah dianggap ketinggalan zaman. Saat ini jika kita ingin menanyakan kabar sahabat ataupun kerabat kita yang jauh tinggal menggunakan SMS atau pesan singkat hanya dalam hitungan detik pesan ita sudah terkirim. Jika kita menggunakan surat lewat pos mungkin membutuhkan setidaknya tiga hari agar surat kita sampai ke tangan penerima. Karena sudah dianggap kuno banyak orang yang tidak tahu tentang unsur penting dalam berkirim surat salah satunya adalah prangko.
Prangko dan materai sering disalahartikan oleh sebagian orang. Terdapat perbedaan yang mencolok antara prangko dan materai. Prangko (Latin: franco) adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko ditempelkan pada amplop, kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim (Wikipedia). Harga prangko semdiri bervariasi ada yang Rp 2.500,- , Rp 3.000,- , Rp 5.000 dan lain lain.
Contoh: prangko Indonesia, tahun pembuatan 2015 seharga Rp 3.000

prangko tahun 2005 seharga Rp 1.500,-


prangko Korea Selatan

Disamping fungsi utamanya sebagai tanda pelunasan porto dan biaya pos , juga merupakan wahana untuk menyampaikan pesan mengenai berbagai kepentingan masyarakat, termasuk carik kenangan bendapos bercetakan prangko. Saat ini peredaran prangko sudah tidak seluas dahulu, dulu prangko bisa didapat di setiap toko alat tulis akan tetapi sekarang terbatas pada kantor pos saja.
            Bea meterai atau materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen (Wikipedia).
Contoh materai Rp 6.000,-


Nah jelas sekali kan perbedaan antara prangko dan materai. Jangan sampai salah lagi yaa ..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar