Senin, 06 Juni 2016

BELAJAR MEMBUAT PENDAHULUAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)

MENINGKATKAN KEMANDIRIAN BELAJAR DAN KEMAMPUAN PEMECAHKAN MASALAH MATEMATIKA MELALUI PENDEKATAN SAINTIFIK METODE PEMBELAJARAN PROBLEM SOLVING  KELAS X SMA 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar belakang
Salah satu materi matematika pada kelas X SMA  adalah “Program Linear”. Seperti pada SMA lainnya, di “SMA ....” juga diadakan ulangan harian. Pada semester ganjil  tahun ajaran 2015/2016, hasil ulangan harian dari menyelesaikan program linear kurang memuaskan. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari ulangan harian, hanya mencapai 30% yang mendapatkan skor diatas Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yaitu 75 dengan jumlah siswa 32 orang. Keadaan ini tetap terjadi walaupun guru sudah menjelaskan dengan contoh – contoh soal. Biasanya pemberian contoh dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut: soal ditulis di papan, siswa – siswi diminta mencoba menjawab dibukunya masing – masing, beberapa saat kemudian guru menjelaskan di papan tulis, dan akhirnya siswa diberi kesempatan untuk mencatat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lembar jawaban siswa, bentuk kesalahan yang dijumpai adalah:
            1.      Siswa kesulitan menganalisis permasalahan dalam bentuk matematis.
            2.      Siawa kurang cermat dalam menghitung.
Kesalahan terbanyak adalah kesalahan yang menyangkut analisis permasalahan dalam bentuk matematika, sebanyak 70% siswa yang pernah mengalami kesalahan ini. Dan berdasarkan pemeriksaan dengan cermat terhadap soal – soal ulangan, ternyata soal tergolong bagus, artinya soal telah dibuat dengan bahasa yang mudah dimengerti dan tidak bermakna ganda. Untuk lebih meyakinkan bahwa kesalahan terbanyak adalah kesalahan menganalisis soal kedalam bentuk matematis, kemudian dilakukan diagnosis dengan cara membuat dua tes. Tes pertama adalah tes menyelesaikan program linear dalam bentuk soal cerita. Tes kedua adalah program linear dalam bentuk sistem pertidaksamaan, yaitu tes yang langsung meminta siswa mengerjakan program linear yang angkanya sama dengan tes yang ada pada tes pertama. Jadi jika tes pertama dianalisis dengan benar oleh siswa, akan diperoleh pertidaksamaan yang sama dan perhitungan yang benar akan diperoleh hasil yang sama dengan tes yang kedua. Diperoleh hasil tes sebagai berikut: 65% siswa yang salah pada soal tes pertama tetapi benar pada soal tes kedua. Hal ini menunjukkan bahwa pada umumnya kegagalan pada soal pemecahan masalah diakibatkan oleh kesulitan siswa dalam analisis permasalahan. Berdasarkan pengamatan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan, siswa kurang semangat dalam belajar yang menyebabkan siswa terkadang tidak memperhatikan pembelajarn matematika, terlebih lagi jika siswa diberi soal pemecahan masalah. Melalui pemecahan masalah, siswa dimungkinkan memperoleh pengalaman menggunakan pengetahuan serta keterampilan yang sudah dimiliki untuk diterapkan pada pemecahan suatu permasalahan. Namun pada kenyataannya, kemampuan pemecahan masalah matematika siswa masih kurang. Selama pembelajaran, tak jarang siswa menunggu guru menjelaskan atau menunggu teman mengerjakan di depan kelas. Siswa kurang mandiri dan cenderung membutuhkan waktu yang relatif cukup lama untuk belajar. Waktu belajar disekolah menjadi kurang efektif. Dengan demikian kemandirian belajar siswa menjadi salah satu hal yang penting untuk kesuksesan pembelajaran. Dengan kemandirian belajar, siswa dapat belajar tanpa harus menunggu atau menggantungkan pada sumber belajar tertentu.
Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah menjelaskan kembali soal pemecahan masalah dengan menjelaskan ulang cara pengerjaan soal tersebut.  Tetapi, hasil tes yang diperoleh menunjukan belum menunjukan peningkatan kemampuan pemecahan masalah yang berarti. Oleh karena itu perlu dicari cara yang menungkinkan terciptanya suasana belajar yang menyenangkan sehingga siswa semangat dalam menerima materi pembelajaran. Yang lebih penting lagi, siswa mempunyai inisiatif untuk mempelajari materi dan tidak tergantung orang lain. Dari kedua permasalah di atas, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kemandirian belajar dan kemampuan pemecahan masalah matematika siswa.
Problem solving menjadi salah satu metode pembelajaran yang sangat erat kaitannya dengan pemecahan masalah. Untuk memahami materi, siswa diajak menyelesaikan suatu masalah. Siswa belajar untuk menganalisis apa yang diketahui, menentukan masalah, menentukan cara penyelesaian, dan mencari penyelesaian sesuai dengan rencana. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Arends (2007: 382) bahwa manfaat problem solving diantaranya adalah dapat meningkatkan kemandirian dalam belajar, keterampilan sosial, dan kemampuan pemecahan masalah siswa. Berdasarkan keterangan di atas, perlu dilakukan suatu penelitian untuk mengetahui apakah kemandirian belajar dan kemampuan pemecahan masalah matematika siswa kelas X SMA ... dapat meningkat dengan penerapan pendekatan saintifik metode pembelajaran problem solving.

1.2.Rumusan Masalah
Masalah dari penelitian ini adalah:
Bagaimana penerapan pembelajaran melalui pendekatan saintifik metode pembelajaran problem solving dapat meningkatkan kemandirian dan kemampuan pemecahan masalah matematika siswa kelas X  SMA ...?


1.3.Hipotesis Tindakan
Hipotesis tindakan yang diajukan dalam penelitian ini adalah:
Jika proses pembelajaran melalui pendekatan saintifik metode pembelajaran problem solving dapat dilaksanakan dengan ketentuan dan sesuai dengan kondisi dan karakteristik siswa maka dapat meningkatkan kemandirian belajar dan kemampuan pemecahan masalah.

1.4.Tujuan
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
            1.      Meningkatkan kemandirian siswa dalam belajar matematika.
            2.      Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah matematika.

1.5.Indikator Keberhasilan
Sebagai indikasi banwa tujuan penelitian tercapai adalah:
            1.      Minimal 80% siswa mampu belajar secara mandiri atau tidak menggantungkan pada sumber                tertentu.
            2.      Minimal 85% siswa mencapai KKM.
            3.      Skor rata-rata minimal ulangan harian 75.

1.6.Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini mempunyai manfaat bagi siswa, guru mauun sekolah.
1.6.1.      Manfaat bagi siswa
1. Siswa dengan penuh semangat mengikuti pembelajaran karena senang dengan pembelajaran pemecahan masalah.
2.      Siswa termotivasi untuk terus belajar karena skornya meningkat.
3.      Siswa lebih terampil dalam pemecahan masalah.
4.      Pengetahuan siswa tentang cara belajar bertambah.
5.      Membantu siswa dalam meningkatkan kemandirian belajar.

1.6.2.      Manfaat bagi Guru
1.  Memberi masukan dan pertimbangan bagi guru dalam penggunaan dan penerapan problem solving.
2.  Dalam diri guru akan tumbuh kebiasaan melakukan perbaikan pembelajaran secara sistematis.
3.       Pengetahuan guru bertambah dalam hal materi maupun metode pembelajaran.

1.6.3.      Manfaat bagi Sekolah

1.  Terciptanya atmosfir yang baik dalam bidang penelitian tindakan kelas, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut.

http://nyomanarcana88.blogspot.co.id/2013/08/contoh-isi-dari-isi-bab-pendahuluan-ptk.html

Selasa, 19 April 2016

CERMIN TEMBUS PANDANG? WASPADALAH!!!


Adakah yang tahu apakah cermin tembus pandang itu? Yaa… cermin dua arah adalah kaca yang dapat digunakan untuk melihat dua arah. Seperti pada ruang introgasi di kepolisian, kita dapat melihat orang yang di introgasi dengan jelas dari ruangan lain disebelahnya tetapi orang yang kita introgasi tidak dapat melihat kita. Cermin ini berbeda dengan yang digunakan untuk kita bercermin sehari-hari. Bedanya cermin yang kita pakai untuk bercermin tidak akan bisa digunakan untuk mengintip orang.
Nah hal inilah yang wajib kita ketahui khususnya untuk para perempuan yang hobi sekali pergi shoping. Kanapa? Karena bagi yang hobi membeli baju atau rok, sebelum membelinya pasti akan mencobanya terlebih dahulu. Pada saat mencoba baju lakukan test dulu terhadap cermin yang digunakan dalam ruang ganti. Caranya tempelkan kuku jari anda pada cermin. Apabila terdapat jarak antara kuku jari dengan bayangan pada cermin maka bisa dipastikan itu adalah cermin biasa jadi tidak perlu khawatir. Jika tidak ada jarak antara kuku jari dengan bayangan dicermin patutlah kita mewaspadai cermin tersebut. Laporkanlah pada pihak terhait.

Cermin ini tidak hanya dipasang di ruang ganti pakaian wanita saja, ada juga yang memasang di toilet wanita untuk sekedar iseng. Jika hal ini sampai terjadi pada kita, rugilah kita sebagai seorang perempuan hanya untuk kesenangan mereka saja. Sudah banyak sekali contoh kasus serupa. Jadi hati-hati ya jika menggunakan kaca di tempat umum.

Sabtu, 05 Maret 2016

LEMBAGA NEGARA INDONESIA

     A.      Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara
Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan Negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

B.         Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, Negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen. Siapa ang mengamandemen UUD 1945itu? Tidak lain adalah sidang MPR.Dengan amandemen terhadap UUD 945itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru. Apa saja lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1.      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.      Melantik presiden dan/wakil presiden.
3.      Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Kedudukan DPR sebagai lembaga Negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
1.      Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2.      Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3.      Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya. Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).

Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1.        Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2.         Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3.        Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4.        Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5.        Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6.        Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak ada hal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantuoleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a.       Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
v  Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan tertinggiatas Angkatan Darat, AngkatanLaut, dan Angkatan Udara (pasal10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

v  Presiden sebagai KepalaPemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri LuarNegeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D. Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1.      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitandengan otonomi daerah, hubunganpusat dan daerah, pembentukan,pemekaran, serta penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
2.      Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal diatas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindak lanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
1.      menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
2.      memutus sengketa kewenangan,
3.      memutus perselisihan hasil pemilu, dan
4.      memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap presiden/wakil presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Dasar hukum: UU No.22 Tahun 2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.


JEPANG


Jepang disebut Nippon atau Nihon dalam bahasa jepangsebutan Nippon sering digunakan dalam urusan resmi, termasuk nama Negara dalam mata uang jepang, prangko dan pertandingan olahraga internasional. Sementara itu, sebutan Nihon digunakan dalam urusan tidak resmi seperti  pembicaran sehari-hari. Jepang juga dikenal dengan sebutan negeri matahari terbit, nama ini disebut dalam korespondensi Kekaisaran Jepang dengan dinasti Sui di Cina.

Kata Jepang dalam bahasa Indonesia kemungkinan berasal dari Cina, tepatnya Cina dialek Wu. Bahasa elayu kuno juga menyebut Negara ini sebagai Jepang (namun ejaan bahasa Malaysia sekarang : Jepun). Dokumen tertua dalam bahasa inggris yang menyebutkan tentang Negara Jepang adalah Sepucuk surat dari tahun 1565 yang didalamnya bertuliskan Giapen.

Jepang merupakan Negara maju. Di bidang ekonomi jepang memiliki produk domestic bruto terbesar kedua setelah amerika Serikat dan masuk dalam urutan nomor tida dalam urusan kesinambungan kemampuan berbelanja. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang nemduduki peringkat ke empat Negara pengekspor dan urutan ke enam Negara pengimpor di dunia.

Negara Jepang terletak di ujung barat Samudera Pasifik, bertetanggaan dengan Republik Rakyat Tiongkok, Korea dan Rusia. Negara Jepang merupakan Negara yang memiliki banyak gunung bahkan sebagian besar Negara ini terdiri dari gunung-gunung dan diantaranya merupakan gunung berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan gunung berapi.

Jepang adalah Negara kepulauan dengan jumlah pulau 6.852. Pulau-pulau utamanya adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, Kyushu. Secara de facto Tokyo adalah ibukota Jepang dan berkedudukan sebagai prefektur. Tokyo raya adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota di sekelilingnya.

Gempa bumi berkekuatan rendah dan letusan gunung sering dialami oleh jepang karena letaknya di atas lingkaran api pasifik di pertemuan tiga lempeng tektonik. Gempe besar yang pernah terjadi diantaranya gempa Chuetsu 2004 dan gempa bmu Hanshin tahun 1995. Gempa besar yang berpotensi tsunami juga sering terjadi di Jepang. Keadaan geografi ini menyebabkan Jepang memiliki banyak sumber mata air panas.

Pembagian daerah administrasi



Pendidikan di Jepang sangat kompetitif. Hampir semua murid sekolah mengengah atas dan menurut MEXT sekitar 75.9% lulusan menengah atas melanjutkan ke Universitas, Akademi sekolah atau lembaga pendidikan tinggi lainnya. Universitas yang terkenal di Jepang adalah Universitas Tokyo dan Universitas Keio.