A.
Pengertian dan Jenis-jenis
Lembaga Negara
Negara
Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi.
Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang
penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara
diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan Negara juga
dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
B.
Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, Negara Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD
1945 sudah empat kali mengalami amandemen. Siapa ang mengamandemen UUD 1945itu?
Tidak lain adalah sidang MPR.Dengan amandemen terhadap UUD 945itu,
lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh,
ada nama-nama lembaga negara yang baru. Apa saja lembaga-lembaga Negara menurut
UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita
lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah
majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR
baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam
majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja
anggota MPR? Menurut UUD1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh
anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang
dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550
orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari
1/2anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23
Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
1.
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.
Melantik
presiden dan/wakil presiden.
3.
Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Masa
jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Kedudukan DPR
sebagai lembaga Negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen.
Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik
yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. Selain DPR, ada pula
DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR
secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di
provinsi dan kabupaten/kota.
a.
Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.
Secara umum
tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang
kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang
DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
1.
Fungsi
legislatif, yakni DPR sebagai
pembuat undang-undang bersama presiden.
2.
Fungsi
anggaran, yakni DPR sebagai
pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan belanja Negara) yang diajukan
Presiden.
3.
Fungsi
pengawasan, yakni DPR mengawasi
jalannya pemerintahannya. Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR
juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).
Hak-hak yang
dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1.
Hak
Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2.
Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3.
Hak
Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
pemerintah/presiden.
4.
Hak
Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU
(Rancangan Undang-Undang).
5.
Hak
Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara).
6.
Hak
Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan
pemerintah/presiden.
b. Persidangan
DPR
Menurut pasal
19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit adalah sekali
dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak ada hal-hal penting
yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang memaksa,
misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat
mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III
pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya
dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantuoleh
seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a.
Presiden
Masa jabatan
Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945
hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
v Presiden
sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
1.
Memegang
kekuasaan tertinggiatas Angkatan Darat, AngkatanLaut, dan Angkatan Udara
(pasal10 UUD 1945).
2.
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.
Mengangkat
duta dan konsul.
5.
Memberi
grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
v Presiden
sebagai KepalaPemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan
kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan
RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.
Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
b.
Wakil Presiden
Karena dalam
praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka
kedudukan wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti
sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan
Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam
keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan
oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri
negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para
menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang
Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri
itu.
Mereka para
menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin
departemen. Menteri dalam negeri, Menteri LuarNegeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah
departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup,
kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri
yang tidak memimpin departemen.
Jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari
kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan
tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri
yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI.
Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD1945 mengalami amandemen lembaga ini
tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D. Anggota DPD ada dalam
setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab
Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi
kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut.
1.
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitandengan otonomi daerah,
hubunganpusat dan daerah, pembentukan,pemekaran, serta penggabungandaerah,
pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
2.
Memberi
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal diatas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindak lanjuti. DPD ini bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan
lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya
badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil
kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap
provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.
7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah
Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat
2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan. Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain
karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara
di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang
diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan
Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU
No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
Jumlah Hakim
Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi
negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR.
Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi
Yudisial.
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah
Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24
ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final untuk :
1.
menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar,
2.
memutus
sengketa kewenangan,
3.
memutus
perselisihan hasil pemilu, dan
4.
memberi
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap presiden/wakil presiden
terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan
oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY
(Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Dasar
hukum: UU No.22 Tahun 2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para
hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses
peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung. Dalam
UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24B. Lembaga ini
bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan
terhindar dari praktik-praktik kotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar